Kantor PT Listrik Kaltim Digeledah, Kejati Kaltim Kumpulkan Buktit

SAMARINDA – Dugaan penyelewengan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian aparat penegak hukum tertuju pada PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda), atau PT Listrik Kaltim.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda, Rabu (13/8/2025).

Aksi tersebut berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 15.00 Wita, dengan fokus mengumpulkan dokumen dan bukti lain yang dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

PT Ketenagalistrikan Kaltim diketahui memiliki saham di PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sebagian sahamnya dimiliki pengusaha nasional Dahlan Iskan.

CFK didirikan pada 2003 melalui kerja sama antara PT Kaltim Electric Power (KEP) dan Perusda PT Kelistrikan Kalimantan Timur.

Saat pendirian, KEP dimiliki 84 persen oleh Dahlan Iskan dan 16 persen oleh Zainal Muttaqin. Perusda menanamkan modal Rp 96 miliar dari APBD dan menguasai 60 persen saham CFK.

Namun, sejak 2011, porsi kepemilikan Perusda menyusut drastis menjadi hanya 17,06 persen, sedangkan saham KEP meningkat menjadi 78,50 persen dan Dahlan Iskan memegang 4,44 persen saham secara langsung.

Investasi tersebut belakangan menimbulkan masalah. Pada 2023, CFK masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya yang berujung pada kesepakatan damai (homologasi) antara debitur dan kreditur.

Dalam kesepakatan itu, hutang CFK kepada Perusda akan dibayar secara mencicil sekitar Rp 456 juta per bulan dalam jangka waktu panjang.

Tidak hanya itu, CFK juga memiliki tunggakan besar kepada pihak lain, termasuk PT Duta Manuntung—penerbit Kaltim Post (Jawa Pos Group)—dan Bank Panin sebesar sekitar Rp 600 miliar. Kendala operasional membuat CFK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Kejati Kaltim memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan modal daerah tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *