Kapal Nelayan Menumpuk, KKP Perketat Penataan PPN Muara Angke

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengambil langkah konkret untuk mengurai kepadatan kapal perikanan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta. Kondisi penumpukan kapal dinilai telah melampaui daya tampung pelabuhan dan berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan pelayaran serta kelancaran aktivitas perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan pihaknya bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap kondisi kapal perikanan yang berpangkalan di PPN Muara Angke. Identifikasi tersebut difokuskan untuk memetakan status perizinan kapal, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif sejak awal 2026.

Langkah ini, menurut Lotharia, menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan operasional pelabuhan tetap berjalan dengan baik di tengah keterbatasan fasilitas yang ada. Selain itu, aspek keselamatan pelayaran dan kualitas pelayanan bagi nelayan serta pelaku usaha perikanan juga menjadi prioritas utama.

“Di samping itu, kami sedang memetakan alur masuk dan keluar dari pelabuhan, untuk memudahkan akses nelayan dari atau ke fishing ground,” kata Lotharia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/01/2026).

Proses identifikasi dilakukan secara lintas instansi dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola PPN Muara Angke, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, hingga Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta. Sinergi ini diperlukan agar penataan pelabuhan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pengurangan kepadatan fisik kapal di perairan pelabuhan.

Lotharia menegaskan, kepadatan kapal di Muara Angke telah menjadi perhatian serius pemerintah karena berpengaruh langsung terhadap efisiensi bongkar muat, keselamatan navigasi, serta kelancaran distribusi logistik perikanan. Penumpukan kapal di satu titik berisiko menimbulkan kecelakaan pelayaran, terutama saat arus keluar-masuk kapal meningkat.

“Prinsip utama kami adalah menjamin keselamatan pelayaran sekaligus menjaga aktivitas perikanan tangkap tetap berjalan, sehingga kapal yang menumpuk di PPN Muara Angke harus ditata dengan baik,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan, KKP juga berkoordinasi dengan para pemilik kapal untuk melakukan relokasi secara bertahap. Kapal-kapal yang saat ini berada di dermaga diarahkan untuk melakukan tambat labuh di sekitar kawasan PPN Muara Angke, dengan tetap memperhatikan standar keselamatan pelayaran dan kelayakan lokasi sandar.

Sebagai bagian dari kebijakan penataan, KKP telah memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di PPN Muara Angke sejak Januari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghentikan laju penambahan kapal baru yang selama ini memperparah kepadatan di pelabuhan tersebut.

Data KKP mencatat, terdapat sebanyak 2.564 kapal perikanan yang terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan kapasitas kolam pelabuhan dan dermaga yang tersedia. Akibatnya, fungsi pelabuhan mengalami pergeseran, dari yang semula sebagai pusat bongkar muat hasil tangkapan menjadi lebih dominan sebagai lokasi administratif dan logistik.

Melalui penataan ulang ini, pemerintah berharap PPN Muara Angke dapat kembali berfungsi secara optimal sebagai pelabuhan perikanan yang aman, efisien, dan mendukung keberlanjutan sektor perikanan tangkap nasional. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *