Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota Polisi, Ini Rincian Pelanggarannya
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggotanya. Mereka dipecat atas berbagai pelanggaran yang dibuat.
“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan JawaPos.com, Jumat (3/1/2025).
31 anggota polisi yang dipecat terdiri dari 5 orang anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Khusus di Polda Metro Jaya, upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
“Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang,” jelas Ade Ary.
Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH:
1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
2. Disersi 15 orang.
3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
4. Perselingkuhan atau perzinahan sebanyak 4 orang.
5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
6. Terlibat LGBT sebanyak 1 orang. []
Nur Quratul Nabila A