Kapolres Ngada Diduga Mencabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Satu Korban Berusia 3 Tahun

KUPANG – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja, diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Dugaan tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe.
“Setelah ditelusuri, kami baru mengidentifikasi satu korban secara pasti. Namun, berdasarkan hasil asesmen lebih lanjut, jumlah korban bertambah menjadi tiga orang,” kata Imelda saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Menurut Imelda, korban pertama yang sedang ditangani DP3A Kota Kupang berusia 12 tahun. Namun, dua korban lainnya, yang diduga turut mengalami kekerasan seksual, berusia 3 tahun dan 14 tahun.
Imelda mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konseling dengan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut telah terjadi sejak pertengahan tahun 2024. Saat ini, DP3A Kota Kupang telah memberikan pendampingan dan konseling selama hampir tiga pekan.
“Hari ini sudah hari ke-20 sejak kami mulai melakukan pendampingan terhadap para korban,” ujar Imelda.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah DP3A Kota Kupang menerima informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, DP3A melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban.
AKBP Fajar sebelumnya telah diamankan oleh tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2/2025) atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengonfirmasi penangkapan AKBP Fajar kepada media pada Senin (3/3/2025). Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat ini, Mabes Polri masih mendalami dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sementara itu, pihak DP3A Kota Kupang terus memberikan pendampingan terhadap korban untuk memastikan perlindungan hukum dan psikologis mereka. []
Nur Quratul Nabila A