Kapolri Pastikan Tindakan Tegas terhadap 18 Polisi Terlibat Pemerasan di DWP 2024

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas personel Korps Bhayangkara yang melanggar.

Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait langkah Polri terhadap 18 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

“Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami,” ucapnya di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025) sebagaimana dikutip Antara News.

Tindakan tegas itu, kata dia, merupakan komitmen pihaknya dalam rangka ‘bersih-bersih’ pelanggaran yang ada.

“Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan ‘bersih-bersih’ terkait dengan peristiwa-peristiwa ataupun pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik,” terangnya.

Di sisi lain, Kapolri juga menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.

“Terkait internal ke dalam sendiri, kita selalu menetapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman),” ujarnya.

Diketahui, Polri saat ini tengah memproses 18 anggota polisi yang diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia di gelaran DWP 2024.

Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Adapun saat ini Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik terhadap 12 personel.

Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yakni Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Lalu, sembilan personel lainnya diberi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *