Karena Masalah Ekonomi, IRT di Bangka Selatan Nekat Edarkan Sabu ke Penambang

BANGKA SELATAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Jalan Damai, Kelurahan Teladan Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Ar(36) diduga mengedarkan narkoba jenis sabu ke para penambang. Aksinya berakhir setelah ditangkap polisi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.00, di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku karena diduga mengedarkan narkoba kepada para penambang. Dalam penangkapan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa menjual narkoba sabu karena masalah ekonomi. Ia juga mengaku baru sekitar 3 bulan melakukan perbuatan melanggar hukum ini, yang keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, empat ball plastik klip bening kosong, satu buah korek api gas warna merah, satu buah alat hisap bong botol bening, satu buah pirek kaca, satu buah jarum, satu buah sekop dari pipet minuman, satu helai kantong plastik berwarna pink, satu helai kantong kain berwarna pink, satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai senilai Rp.80.000 dan satu unit Handphone android merk OPPO warna biru dongker.

“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya dikutip babelpos, Kamis (5/12/2024). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *