Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara dan Bayar Rp420 Miliar

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi keterangan singkat pada laman Kepaniteraan MA yang dikutip pada Selasa (1/7/2025).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan terhadap Harvey Moeis tetap berlaku.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara jika tidak sanggup membayar.
Putusan kasasi tercatat dalam perkara Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, yang dibacakan pada Rabu (25/6/2025). Majelis hakim dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis yaitu Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara Mario Parakas bertindak sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Namun dalam tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga vonis naik menjadi 20 tahun penjara.
Putusan banding tersebut juga disertai dengan kewajiban Harvey Moeis mengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar, menyusul temuan kerugian dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan pihak swasta dan pejabat terkait.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Bangka Belitung selama periode 2015–2022, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Timah Tbk dan mitra swastanya.
Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, disebut berperan aktif dalam praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. []
Nur Quratul Nabila A