Kasasi Ditolak MA, Lisa Rachmat Jalani Hukuman 14 Tahun
JAKARTA – Upaya hukum mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menghindari hukuman berat kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Lisa, sehingga vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
Penolakan kasasi tersebut tercantum dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 12346 K/PID.SUS/2025. Putusan itu sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum Lisa di tingkat peradilan biasa.
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 12346 K/PID.SUS/2025, seperti dilihat detikcom dari situs MA, Minggu (21/12/2025).
Putusan kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Majelis hakim mengetok putusan pada 19 Desember 2025. Dengan demikian, hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Lisa tetap berlaku tanpa perubahan.
Kasus yang menjerat Lisa Rachmat merupakan bagian dari skandal besar suap di lingkungan peradilan, khususnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas perbuatannya itu, Lisa semula dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Namun, vonis tersebut dinilai belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi secara maksimal.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lisa menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum menimbulkan efek jera dan belum sepenuhnya sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya praktik suap di lembaga peradilan. Lisa dinyatakan terbukti tidak hanya memberikan suap, tetapi juga melakukan permufakatan jahat demi membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Kasus suap ini menyeret sejumlah nama lain, mulai dari hakim hingga perantara perkara. Dalam rangkaian perkara tersebut, berbagai vonis telah dijatuhkan oleh pengadilan kepada para pelaku.
Berikut ini daftar vonis terkait kasus suap untuk membebaskan Ronald Tannur:
Hakim Erintuah Damanik: 7 tahun penjara
Hakim Mangapul: 7 tahun penjara
Hakim Heru Hanindyo: 10 tahun penjara
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: 7 tahun penjara
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaaj: 3 tahun penjara
Pengacara, Lisa Rachmat: 14 tahun penjara
Makelar perkara, Zarof Ricar: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg dirampas negara
Sementara itu, vonis bebas yang sebelumnya diterima Ronald Tannur telah dianulir oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan terbaru, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.
Putusan kasasi terhadap Lisa Rachmat ini menegaskan sikap Mahkamah Agung dalam menutup ruang kompromi terhadap praktik suap dan mafia peradilan. Perkara tersebut sekaligus menjadi preseden penting dalam upaya membersihkan sistem peradilan dari praktik koruptif yang mencederai rasa keadilan masyarakat. []
Siti Sholehah.
