Kasatreskrim Polres Probolinggo Berharap Pemanggilan Terlapor Sesuai Jadwal

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana memastikan pemanggilan terhadap Terlapor FZ pada perkara dugaan perzinahan dengan Pelapor Anta Rohma (26 tahun) warga Dusun Karnin Wetan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo tetap berjalan.

Kepastian tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 19.39 Wib melalui sambungan WhatsApp.

Menurut AKP I Made Kembar Mertadana, undangan untuk klarifikasi kepada Terlapor FZ sudah dilayangkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo.

“Nggih benar bang, undangan untuk klarifikasi hari Senin ini, mudah-mudahan sesuai jadwal,”kata AKP I Made Kembar Mertadana, Kamis (29/1/2026).

AKP I Made Kembar Mertadana kembali menegaskan bahwa undangan untuk klarifikasi ini merupakan panggilan kedua kalinya.

“Ini merupakan undangan untuk klarifikasi kedua kalinya, undangan yang pertama belum bisa memenuhi,”tambahnya.

Sebelumnya diketahui perkara ini merupakan kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan pada 21 November 2025 silam, laporan ini tercatat dengan nomor LPM/123.SATRESKRIM/XI/2025/POLRES PROBOLINGGO tanggal 21 November 2025.

Sementara itu Anta Rohma menyampaikan permintaan kepada Kapolres Probolinggo agar kasus yang ia laporkan mendapat atensi khusus mengingat laporannya sudah berlangsung lama, tepatnya pada 21 November 2026.

“Saya memohon dengan hormat Bapak Kapolres Probolinggo agar kasus yang saya laporkan bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan, mengingat bukti-bukti cukup memperkuat dugaan tersebut,”kata Anta Rohma, Selasa (27/1/2026).(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *