KASUM Desak Komnas HAM Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember

JAKARTA – Tuntutan penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kembali menguat setelah Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) memberikan batas waktu kepada Komnas HAM hingga 8 Desember 2025. Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan hari lahir Munir, yang dianggap simbolis untuk menegaskan komitmen negara dalam menuntaskan kasus ini.

Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya, menyampaikan tuntutan tersebut langsung di hadapan jajaran pimpinan Komnas HAM, termasuk Ketua Anis Hidayah, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P. Siagian, serta Wakil Ketua Internal Prabianto Mukti Wibowo.

“Kami minta 8 Desember 2025 Komnas HAM selesaikan penyelidikan, kami minta 8 Desember 2025 hari lahirnya Cak Munir, Komnas HAM tetapkan pembunuhan Cak Munir merupakan pelanggaran berat,” tegas Dimas saat aksi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (08/09/2025).

Menurut Dimas, tiga bulan ke depan akan menjadi periode penting untuk memastikan adanya langkah konkret. “Kami awasi bersama-sama, kami desak terus Komnas HAM tanggal 8 Desember 2025 harus ada statement yang dikeluarkan untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Menanggapi desakan itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh. Bahkan, ia menegaskan akan mundur dari jabatannya jika pada batas waktu yang ditetapkan penyelidikan belum rampung.

“Silakan dicatat teman-teman sampai tanggal 8 Desember 2025, Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur,” kata Anis.

Pernyataan itu memperlihatkan besarnya tekanan moral yang kini dihadapi Komnas HAM, sekaligus menegaskan bahwa penyelidikan kasus Munir tidak bisa lagi ditunda.

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 menuju Amsterdam. Hasil otopsi mengungkap adanya racun arsenik dalam tubuhnya. Proses hukum sempat menjatuhkan vonis kepada beberapa pihak, termasuk Pollycarpus Budihari Priyanto, namun dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) tidak pernah terbukti di pengadilan.

Meski lebih dari dua dekade telah berlalu, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai kasus ini belum menemukan keadilan yang seharusnya. Amnesty International Indonesia, melalui Usman Hamid, juga kembali menyerukan agar kasus ini dituntaskan demi mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Komnas HAM melalui tim ad hoc yang dibentuk pada Maret 2025 telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dari beragam latar belakang. Namun, publik menanti langkah final berupa penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Kini, tenggat 8 Desember 2025 menjadi penanda waktu krusial. Bagi keluarga korban dan aktivis HAM, penyelesaian kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi Munir, tetapi juga ujian bagi negara dalam menegakkan prinsip hak asasi manusia. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *