Kasus Apartemen Pererenan, Investor Klaim Rugi Rp2 Miliar

BADUNG – Kepastian hukum investasi properti di Bali kembali menjadi sorotan setelah seorang investor asing melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek apartemen di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi. Laporan tersebut kini ditangani Kepolisian Resor (Polres) Badung sejak Kamis, 26 Maret 2026.

Investor bernama Mikhail Mitrofanov mengaku mengalami kerugian sekitar USD 140.000 atau setara Rp2 miliar dalam proyek apartemen Born To Be Complex. Ia melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut setelah unit yang dibelinya diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan, sementara dana investasinya tidak dikembalikan.

Kuasa hukum korban, Dimitri Anggrea Noor dari Antique Law Office, menyatakan laporan resmi telah diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil. “Pada hari ini, Kamis, 26 Maret 2026, rekan kerja kami telah mengajukan laporan resmi kepada Polres Badung terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Direktur dan Komisaris Born To Be Complex,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Indobalinews, Kamis, (26/03/2026).

Dijelaskan, kasus ini bermula dari penawaran investasi oleh komisaris perusahaan, Alexander Tikhomirov, kepada korban untuk membeli satu unit apartemen berdasarkan Perjanjian Investasi Satuan Unit yang ditandatangani pada 30 Mei 2024. Dalam perjanjian tersebut, korban membeli unit Kamar 22 seluas 39 meter persegi.

“Klien kami telah membayar pembelian unit tersebut sebesar USD 120.000, dan sudah dibayarkan semua. Selain itu klien kami juga telah menandatangani perjanjian pembiayaan bersama penggunaan area bersama dan membayar USD 15.000 dan biaya pemeliharaan sebesar 150USD setiap bulannya untuk apartemen tersebut. Sehingga klien telah membayar sebesar 140.000USD,” ujarnya.

Permasalahan muncul saat korban berniat menjual unit tersebut, namun pihak perusahaan justru menyatakan unit telah dijual kepada pihak lain. Korban kemudian meminta pengembalian dana atau pengembalian unit, tetapi tidak mendapatkan respons.

“Segera setelah unit terjual, Alexander mengatakan bahwa Artem akan mentransfer uang tersebut kepada saya. Namun hal itu tidak pernah terjadi,” jelasnya.

“Tak lama kemudian Alexander berhenti berkomunikasi, memblokir saya, dan menghapus korespondensi kami,” tambahnya.

Kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan, terutama karena adanya pengalihan unit tanpa persetujuan korban. “Klien kami merasa telah menjadi korban tindakan penipuan yang diduga dilakukan oleh Alexander Tikhomirov yang sejak awal aktif membujuk dan meyakinkan klien untuk membeli unit tersebut,” kata Dimitri.

“Unit apartemen tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain, namun hingga saat ini dana milik klien kami tidak pernah dikembalikan,” tegasnya.

Upaya penyelesaian melalui somasi dan pertemuan dengan Direktur perusahaan, Vitaly Grechishkin, juga tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan sempat menyebut adanya pihak ketiga yang mengambil alih unit, namun klaim tersebut dibantah korban.

“Klien kami dengan tegas menyatakan tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun memberikan kuasa terkait pengalihan tersebut,” tambah Dimitri.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan menjaga iklim investasi. “Kami mengharapkan agar Polres Badung dapat segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kami menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk pihak asing, wajib menaati hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi investor untuk memastikan transparansi dan legalitas dalam setiap transaksi properti, sekaligus menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat di sektor tersebut. []

Penulis: Shira Ade | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *