Kasus Arisan Bodong di Sidoarjo: Korban Siapkan Gugatan Perdata atas Terlapor NM

SIDOARJO – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan yang menyeret nama NM terus bergulir di Polresta Sidoarjo.
Para korban, yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga, kini tengah mempertimbangkan jalur hukum perdata sebagai langkah lanjutan untuk menuntut keadilan dan memulihkan kerugian mereka.
Kuasa hukum para korban, Dimas Yemahura Alfarauq, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada proses pidana.
Gugatan perdata disiapkan guna memperjuangkan hak-hak kliennya, termasuk penyitaan aset yang diduga diperoleh dari hasil penipuan.
“Kami tengah mengkaji dan mempersiapkan gugatan perdata terhadap NM. Jika cukup bukti, kami akan ajukan ke pengadilan agar aset yang diduga dibeli dengan uang korban bisa disita melalui mekanisme hukum,” kata Dimas kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Dimas juga menyebut pihaknya sedang mengumpulkan bukti tambahan, termasuk aliran dana dan aset-aset yang kemungkinan besar berasal dari uang para peserta arisan.
Menurutnya, langkah ini penting agar proses pemulihan kerugian tidak semata bergantung pada jalur pidana yang cenderung memakan waktu panjang.
Selain fokus pada NM, Dimas mengindikasikan adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasional arisan bodong tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pelaporan tambahan. Saat ini sudah ada belasan korban baru yang menghubungi kami, dan nilai kerugiannya masih dihitung,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dan mengamankan bukti-bukti yang berpotensi hilang atau dialihkan oleh pihak terlapor. Menurutnya, kecepatan tindakan aparat sangat penting dalam mencegah upaya penghilangan jejak.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah membenarkan bahwa laporan dari para korban telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ada laporan masuk,” singkatnya.
Sebelumnya, empat korban melaporkan NM atas dugaan penipuan arisan bodong. Keempatnya adalah Niken Puri Kusuma, warga Kecamatan Taman, dengan kerugian Rp 261 juta; Widia, warga Buduran, Rp 85 juta; Rinjani dari Krian, Rp 367 juta; dan Septania, yang mengalami kerugian Rp 33 juta.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena melibatkan skema investasi berkedok arisan yang menyasar ibu rumah tangga, dan ditengarai menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. []
Nur Quratul Nabila A