Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang dan Segera Disidang

JAKARTA — Proses hukum terhadap content creator TikTok, Vadel Badjideh, atas laporan aktris Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur memasuki tahap baru.
Usai dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan penahanan tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa Vadel kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyusunan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada kesempatan ini juga, kita akan melakukan penahanan lanjutan terhadap Vadel Badjideh di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” ujar Haryoko dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Selama masa penahanan tersebut, JPU akan menyusun dan menyempurnakan dakwaan agar segera dapat melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.
Haryoko menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat agar proses peradilan tidak tertunda.
“Tim penuntut umum akan sesegera mungkin menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri agar bisa segera disidangkan,” jelasnya.
Vadel Badjideh akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yang mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus yang menyangkut perlindungan anak.
Adapun pasal-pasal yang disiapkan oleh JPU antara lain:
Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak;
Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan;
Pasal 348 KUHP.
“Pasal-pasal ini kita coba terapkan secara berlapis untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang maksimal,” tegas Haryoko.
Kasus ini bermula dari laporan aktris Nikita Mirzani yang menuding Vadel terlibat hubungan tidak layak dengan anak di bawah umur.
Proses penyelidikan oleh kepolisian telah berlangsung sejak akhir 2024 dan berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap pada pertengahan Mei 2025.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Vadel telah menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sejumlah kesempatan, ia terlihat diborgol dan dikawal ketat saat menjalani proses hukum.
Kejaksaan memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. []
Nur Quratul Nabila A