Kasus Batu Bara Bengkulu, Sunindyo Klaim Tak Kenal Pihak Swasta

JAKARTA – Kuasa hukum Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022–2024, Sunindyo Suryo Herdadi, membantah keras tudingan kliennya menerima suap dari pengusaha batu bara.
Tuduhan itu sebelumnya beredar di media sosial dan menyebut Sunindyo menerima uang Rp1 miliar dari Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Husie.
Rtan F. Hutabarat, selaku kuasa hukum, menegaskan kabar tersebut adalah hoaks.
“Bapak Sunindyo tidak pernah terima suap dalam bentuk apa pun baik berupa uang, fasilitas, maupun barang dari pihak perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia juga membantah informasi terkait pengembalian uang Rp180 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Menurutnya, Sunindyo tidak pernah memberikan instruksi kepada inspektur tambang daerah untuk menerima uang dari perusahaan.
“Bapak Sunindyo tidak pernah kenal, tidak pernah komunikasi, maupun tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan atau owner perusahaan tersebut,” jelasnya.
Meski membantah seluruh tudingan, Sunindyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.
Kasus ini menyeret sembilan orang, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Dari pihak swasta, selain Bebby Husie, tersangka lain antara lain General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, dan Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.
Tersangka lainnya termasuk Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, dan Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi kliennya.
Hingga kini, Kejati Bengkulu masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. []
Nur