Kasus Dana Hibah Jatim, Khofifah Diperiksa 8,5 Jam

SURABAYA — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). Kedatangan Khofifah ke lokasi tersebut sempat luput dari pantauan awak media karena disebut masuk melalui pintu belakang sekitar pukul 09.50 WIB.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemilihan lokasi pemeriksaan di Surabaya dilakukan atas pertimbangan efisiensi dan konsolidasi penyidik yang saat itu tengah berada di Jawa Timur untuk menangani sejumlah perkara.
“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kita ketahui bersama, tim sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dan sebagainya di wilayah Jawa Timur. Mari sama-sama kita tunggu prosesnya,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Khofifah, yang berlangsung selama 8,5 jam, menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan dugaan penyimpangan pada program dana hibah pokmas. Namun, KPK menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Gubernur Jatim tersebut.
“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Budi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan Khofifah di luar Gedung Merah Putih KPK merupakan bentuk perlakuan istimewa.
Ia menekankan bahwa penentuan lokasi dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan efisiensi penyidikan.
“Mereka melakukan kegiatan di perkara yang lain juga. Jadi dalam rangka efisiensi ya sekalian saja melakukan pemeriksaan di situ. Jadi tidak ada pertimbangan yang lain,” jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sejumlah tokoh turut mendampingi Khofifah dalam pemeriksaan tersebut, di antaranya Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Pemerintahan, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim.
Aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga hadir di lokasi sebagai bentuk dukungan moral.
Kepada wartawan, Khofifah menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Jadi, insyaallah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK. Saya rasa itu,” ujar Khofifah usai pemeriksaan.
Meski tidak merinci jumlah pertanyaan, ia menyebut bahwa penyidik mendalami struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan proses penyaluran dana hibah.
“Kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021–2024 kan banyak banget,” katanya.
Khofifah menegaskan bahwa penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama kepemimpinannya telah dilakukan sesuai prosedur.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ucapnya. []
Nur Quratul Nabila A