Kasus Diplomat ADP, Komnas HAM Minta Evaluasi Lingkungan Kerja

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) serta berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk memberikan perhatian serius terhadap kesehatan mental di lingkungan kerja.

Imbauan ini disampaikan menyusul kasus meninggalnya seorang diplomat Kemlu berinisial ADP yang menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.

“Kepada Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Komnas HAM dalam keterangan resminya.

Selain mengingatkan soal pentingnya kesehatan mental, Komnas HAM juga menyoroti maraknya peredaran konten visual terkait jenazah ADP di media sosial dan media pemberitaan.

Komnas HAM menyatakan bahwa publikasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan keluarga dan dinilai melanggar hak atas martabat korban.

“Kepada media massa dan masyarakat, agar menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan,” tuturnya.

Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini bertentangan dengan etika kemanusiaan serta dapat memperparah beban psikologis keluarga.

Diketahui, jasad ADP ditemukan pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 WIB, dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning. Sebelumnya, pada malam Senin (7/7/2025), ADP sempat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama lebih dari satu jam.

Setelah penyelidikan selama tiga pekan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian ADP.

“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Meski tidak ada unsur pidana, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap aspek-aspek lainnya secara tuntas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *