Kasus Dokter Priguna: Korban Bertambah, Semua Dibius Sebelum Diperkosa

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dua korban baru dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran.

Aksi bejat itu diduga dilakukan di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tempat Priguna bertugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, menyampaikan bahwa kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya disebut mengalami pelecehan seksual dengan modus yang sama pada 10 dan 16 Maret 2025.

“Benar, dua korban baru ini telah diperiksa. Mereka mendapat perlakuan serupa dari tersangka dengan dalih uji alergi terhadap obat bius,” kata Surawan di Bandung, Jumat (11/4/2025).

Modus yang digunakan Priguna yakni berpura-pura melakukan prosedur medis berupa uji alergi terhadap anestesi.

Setelah menyuntikkan cairan anestesi, korban dibawa ke ruangan yang sama dan dalam kondisi setengah sadar mengalami kekerasan seksual.

“Korban dibawa ke ruangan tertutup, sama seperti korban sebelumnya, FH,” ujar Surawan.

FH (21), korban pertama yang melaporkan perbuatan Priguna, merupakan keluarga pasien yang dirawat di RSHS. Laporan FH membuka penyelidikan mendalam hingga terungkap adanya korban tambahan.

Pelaku Bekerja Sendiri, Tapi Didampingi Dokter Utama Saat Prosedur Awal

Surawan menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri, meskipun sempat didampingi oleh dokter utama ketika proses pelayanan awal berlangsung.

Namun, saat tindakan pelecehan dilakukan, tersangka sudah dalam kondisi hanya berdua dengan korban.

“Awalnya pelaku berinteraksi dengan pasien bersama dokter lain. Tapi kemudian dia menghubungi korban secara pribadi, dan mengajak mereka kembali dengan alasan pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.

“Ancaman pidana maksimal yang dikenakan terhadap tersangka mencapai 17 tahun penjara,” tegas Surawan.

Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polda Jabar membuka ruang bagi masyarakat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *