Kasus Donasi Livy Renata: Berpotensi Masuk Ranah Hukum, Ungkap Menkominfo
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap potensi pemutusan akses takedown dan kasus pidana buat donasi daring yang dilakukan selebgram Livy Renata. “Bisa ditindak kalo ada laporan masyarakat. Terjadi penyalahgunaan, lapor saja ke Kemenkominfo. Pasti kita takedown,” ucap dia, ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/03/2024). “Kalau misalnya memang dia melanggar hukum, bisa masuk pidana kan,” lanjut Menkominfo.
Sebelumnya, selebgram Livy Renata mengunggah foto mamanya, Susan Rahardjo, yang tengah menerima mobil Mercedez-Benz bertali kado. “Bought my mum a car for her birthday. Couldn’t have done it without you guys,” kicaunya di X, Sabtu (23/03/2024), “I hope you guys rejekinya lancar juga this year!” ucapnya.
Foto yang sejenis diunggah oleh akun Instagram susana.rahardjo. “Thank you anakku @livyrenata.. Proud of you,” ujarnya. Akun @howtodresvvell menyebut sebelum pembelian ini Livy sudah membuka open donasi di situs Trakteer lewat akun @livy-renata. “mau beliin mami mobil baru,” demikian judul postingan Livy di situs donasi daring itu.
Berdasarkan unggahan Twitter tersebut, donasi terakhir sudah mencapai 60,20 persen. Menurut akun Livy di Trakteer, deretan netizen menyumbangnya satu hingga belasan Daruma. Daruma sendiri merupakan mata uang digital di Trakteer. 1 Daruma bernilai Rp70 ribu. Netizen pun ramai-ramai menyindir pembelian Mercy tersebut.
“Orang miskin suportif banget ke orang kaya. Padahal yg nyumbang, pesen gofood ongkirnya 20rb aja ngeluh mahal,” kicau akun @dayeVLR.
“gotong royong bantuin orang kaya yang untuk beli mobil,” lanjut @odesaa_.
“proud of you? bukan proud of yg nyumbang tuh,” kata @VaroShq menyindir unggahan ibunya Livy.
Sementara, @anonjawa mengungkap deretan jenis orang yang termasuk berhak menerima zakat.
“8 Orang yang Berhak Menerima Zakat :
1. Fakir Miskin
2. Amil Zakat
3. Mualaf
4. Riqab (hamba sahaya)
5. Gharim (orang galbay)
6. Pejuang fi Sabilillah
7. Ibnu Sabil
8. Livy Renata.”
Mengomentari komentar netizen itu, Livy di Twitter mengatakan “I bought it full cash. A win is a win,” ucapnya bangga.
Kominfo sejauh ini masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial soal donasi ini. “Ya makanya kita liat izinnya dulu, perizinannya gimana (bagaimana, Red), pertanggungjawabannya di mana. Kan orang, masyarakat, mengumpulkan donasi untuk satu atau lain hal kan boleh” jelas Budi Arie.
“Tapi kan kita juga harus melihat bahwa pembentukannya, penggunaannya, pertanggungjawabannya, pelaporannya kan harus kita ini perjelas kan. Itu nanti kita koordinasikan kemensos. Karena yang ngurus-ngurusin donasi itu kan Mensos juga,” tandasnya.
Pengumpulan donasi terbuka sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Pasal 3 Permensos ini mewajibkan perizinannya. Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin menurut aturan itu adalah:
1. Zakat
2. Pengumpulan di dalam tempat peribadatan
3. Keadaan darurat di lingkungan terbatas
4. Gotong-royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga/rukun tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain
5. Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan. []
Redaksi01