Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Tanah Datar, 2 Laporan Masih Dalam Proses Penyelidikan
TANAH DATAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar menerima 14 laporan dugaan pelanggaran selama berlangsungnya tahapan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 6 laporan memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki menjelaskan, 6 dari 14 laporan yang masuk telah teregistrasi. Dari jumlah tersebut, 4 kasus sudah diputuskan, sementara 2 lainnya masih dalam proses.
“Dari laporan yang diterima, jenis dugaan pelanggarannya beragam, mulai dari dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan janji pemberian uang oleh salah satu pasangan calon,” kata Andre, Minggu (20/10/2024) sebagaimana dikutip koranpadang.
Ia menambahkan, penanganan dugaan tindak pidana pemilihan merupakan kewenangan Sentra Gakkumdu. Saat ini, 4 dari 6 laporan yang teregistrasi telah diproses oleh Sentra Gakkumdu dengan melibatkan 4 terlapor berinisial RA, M, A, dan H.
“Setelah dilakukan pembahasan, kasus-kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ungkapnya.
Andre juga menyoroti laporan terkait salah satu pasangan calon yang diduga menjanjikan dana sebesar Rp200 juta untuk pengembangan air bersih di salah satu nagari. Setelah pembahasan di tingkat Gakkumdu, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti.
Selain itu, Bawaslu juga menangani laporan terhadap seorang wali jorong di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, berinisial R.
“Kasus ini juga sudah ditindaklanjuti dan diserahkan ke instansinya sesuai kewenangan yang ada,” tambah Andre.
Sementara itu, laporan terhadap ASN berinisial HAN, seorang guru yang diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon, hanya diproses secara administratif karena tidak memiliki jabatan struktural.
“Bawaslu hanya melakukan penanganan awal, sementara hukuman dan sanksi diserahkan kepada instansi terkait,” ujarnya.
Laporan lain melibatkan ASN berinisial MS, seorang kepala bidang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon. Laporan ini telah diteruskan ke SPKT kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan terkait MS sudah dibahas bersama Gakkumdu dan setelah meminta pendapat ahli. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian untuk penyelidikan,” jelas Andre.
Adapun laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN berinisial A, kepala dinas di salah satu OPD, masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi.
“Laporan mengenai ASN berinisial A saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A