Kasus Dugaan Pelecehan di RTP Polres Asahan, Dua Perwira Dilaporkan ke Propam

ASAHAN – Dua perwira Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial L (21), yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus narkotika.
Kedua perwira tersebut adalah AKP SS, selaku Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan, serta IPDA S, yang menjabat sebagai Kepala Unit di Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
“Kami mengajukan laporan pengaduan atas dugaan perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dialami oleh klien kami selama ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan,” ujar Alamsyah, kuasa hukum L, dalam keterangan persnya pada Kamis (15/5/2025).
Alamsyah menjelaskan bahwa kliennya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/II/2025/Narkoba. Selama masa penahanan, L diduga mendapat perlakuan tak pantas dari dua oknum perwira tersebut.
Menurut Alamsyah, AKP SS sempat mengizinkan L menggunakan telepon genggam di dalam tahanan dengan dalih untuk berkomunikasi, namun ternyata disalahgunakan untuk pendekatan pribadi.
“AKP SS mengajak L ke ruangannya dengan dalih membantu, namun L menolak. Setelah itu, AKP SS mengirimkan pesan-pesan WhatsApp dengan nada tidak pantas kepada klien kami,” jelasnya.
Tak hanya itu, IPDA S juga dilaporkan sering membawa L keluar dari ruang tahanan ke ruang kerjanya. Di sana, L mengaku menerima perlakuan fisik yang tidak pantas.
“IPDA S mencium klien kami dua kali di ruangan kerjanya pada hari dan waktu berbeda,” lanjut Alamsyah.
Akibat kejadian itu, L mengalami tekanan psikis yang berat dan baru membuka suara setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.
“Selama di RTP, klien kami tidak berani mengadu. Setelah pindah ke lapas barulah ia menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya,” kata Alamsyah.
Ia menilai tindakan kedua oknum polisi itu tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kabid Propam Polda Sumut segera memeriksa keduanya secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang masuk dengan melakukan pengecekan menyeluruh atas dugaan tersebut. []
Nur Quratul Nabila A