Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK Masuk Tahap Penyidikan

SEMARANG – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Brigadir AK, yang diduga menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia dua bulan, kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah memastikan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah naik ke penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).

Namun, Dwi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus, termasuk jumlah saksi yang telah diperiksa.

“Yang pidana sudah naik ke penyidikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kabid Humas,” tambahnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya. Tindakan ini dilakukan karena ada dugaan kuat bahwa bayi tersebut mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.

Ekshumasi dilakukan pada Kamis (6/3/2025) di bawah pimpinan langsung Kombes Pol Dwi Subagio. Proses tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti forensik yang dapat memperjelas kronologi kejadian dan memastikan adanya unsur kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/3/2025). Saat itu, ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara ia pergi berbelanja.

Namun, sekembalinya dari berbelanja, DJ menemukan anaknya dalam kondisi mencurigakan. Panik, ia segera membawa bayinya ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa bayi tersebut tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ akhirnya melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.

Terkait laporan ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas dengan menahan Brigadir AK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Selasa (11/3/2025).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif dan bukti-bukti terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *