Kasus Dugaan Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Periksa Sembilan Saksi

KUPANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman. Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Dalam proses penyelidikan yang telah meningkat ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi. Salah satu saksi berinisial F diduga berperan sebagai perantara yang membawa korban untuk bertemu dengan Fajar.

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang berinisial F. F kemudian menyanggupi untuk menghadirkan anak itu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Rabu (12/3/2025).

Salah satu korban adalah anak perempuan berusia enam tahun yang tinggal di Kota Kupang. Berdasarkan hasil penyelidikan, F membawa anak tersebut ke salah satu kamar hotel tempat Fajar menunggu. Setelah itu, F menerima imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan korban tidak mendapatkan uang, melainkan hanya diajak makan dan bermain oleh F sebelum akhirnya dicabuli.

Lebih lanjut, dugaan pencabulan ini semakin mencuat setelah aksi Fajar terekam dalam video yang kemudian disebarkan di sebuah situs porno di Australia. Otoritas setempat yang menemukan video tersebut melakukan penyelidikan dan mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian berada di Kota Kupang. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Pemerintah Indonesia hingga akhirnya kasus ini terungkap.

“Untuk videonya, Polda NTT hanya menerima salinan digital (soft copy) dari Mabes Polri,” ujar Hendry.

Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Ia diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dengan pendampingan dari Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Fajar tidak hanya diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, tetapi juga kasus narkoba. Proses hukum terhadapnya masih terus berjalan untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Polda NTT menegaskan akan menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak kriminal, terutama kasus kejahatan terhadap anak.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Hendry. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *