Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Dokter di Malang, Polisi Mulai Panggil Saksi

MALANG – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menangani laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum tenaga medis di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial QAR (31) pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
“Selanjutnya Unit PPA akan melaksanakan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta melakukan pengumpulan barang bukti untuk menguatkan unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut,” ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).
QAR, perempuan asal Bandung, mengungkapkan peristiwa tersebut melalui akun media sosial Instagram miliknya pada Selasa (15/4/2025). Ia menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi pada September 2022, saat dirinya sedang berada di Kota Malang dalam rangka berlibur.
Dalam unggahannya, QAR mengaku mengalami tindakan tak senonoh saat menjalani pemeriksaan medis oleh seorang dokter laki-laki di sebuah rumah sakit swasta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka telah memintai keterangan awal dari pelapor, dan akan segera memeriksa saksi-saksi lain yang mengetahui, melihat, atau mendengar kejadian yang dimaksud.
Selain proses hukum, kepolisian juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami siap memberikan pendampingan psikis kepada korban jika dibutuhkan, terutama bila terdapat trauma akibat kejadian yang dialami,” kata Ipda Yudi.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, termasuk organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Malang Raya.
Dalam keterangannya kepada media, perwakilan IDI mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan bahwa jika terbukti, pelaku akan dikenai sanksi tegas karena dinilai mencederai sumpah profesi serta merusak citra tenaga medis.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan seksual, baik dalam lingkungan layanan publik maupun privat, agar tidak segan melapor kepada aparat penegak hukum.
“Agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut dan bisa ditangani secara cepat, kami imbau setiap korban segera menyampaikan laporan resmi,” tegas Yudi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan. Pihak kepolisian belum merilis identitas terlapor dengan alasan menjaga integritas proses hukum dan asas praduga tak bersalah. []
Nur Quratul Nabila A