Kasus Dugaan Perundungan di Undip: Polda Jateng Teliti Keterangan 17 Saksi, Termasuk Pegawai Kemenkes dan Kemendikbud
JAWA TENGAH – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap kasus dugaan perundungan mahasiswi Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, berinisial ARL, 30.
Dari belasan orang yang diperiksa sebagai saksi itu dua di antaranya merupakan pegawai Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami sudah periksa 17 saksi. Mulai orang tua almarhum, tante, dari Inspektorat Dirjen Kemenkes maupun dari Inspektorat Dirjen Kemendikbud. Ada juga dari teman-teman satu angkatan dan keluarga besar korban,” ungka Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa (10/9/2024).
Kabid Humas Polda Jateng menambahkan penyidik Polda Jateng saat ini sedang mengorek keterangan untuk menyinkronkan data percakapan almarhumah di aplikasi WhatsApp (WA) dan aplikasi lainnya. Oleh sebab itu, dari banyaknya saksi yang diperiksa penyidik, hampir 10 orang di antaranya berasal dari teman-teman seangkatan korban.
“Dari sekian saksi, kurang lebih ada 10 dari temannya dilakukan pemeriksaan. Untuk data informasi dari ibunda almarhumah dari screenshot percakapan di WA sedang dilakukan pendalaman dan sinkronisasi data dari saksi maupun fakta di lapangan,” terangnya.
Saat ini Polda Jateng masih mempertajam penyidikan terutama mencari pengakuan terbaru dari teman-teman korban sebagai mahasiswa PPDS Undip. Sinkronisasi data keterangan para saksi juga akan dihubungkan dengan pengakuan ibunda almarhumah yang sudah diterima penyidik Polda.
“Untuk saat ini kami sedang melakukan pendalaman data dari teman-teman PPDS. Jadi kita lakukan pemeriksaan sesuai yang yang terjadi dari laporan pengaduan ibunda almarhumah,” tegasnya.
Lebih jauh, Kombes Pol Artanto juga menyarankan kepada para penyidik Ditreskrimum Polda Jateng guna lebih cermat dalam mengorek keterangan para saksi. Sikap dan kompetensi para penyidik pada kasus kematian dokter ARL dipertaruhkan karena harus melalui tahapan-tahapan yang prosedural.
“Penyidik harus betul-betul melakukan pemeriksaan seteliti mungkin, harus membuktikan kompetensinya. Diharapkan penyidikan ini prosedural, kita sudah kerja sama dengan pihak kampus, Kemenkes, dan Kemendikbudristekdikti,” ujarnya.
Mengenai hasil autopsi psikologi korban, Kabid Humas Polda Jateng saat ini masih menunggu laporan dari pihak rumah sakit jiwa.
“Kita juga masih menunggu autopsi psikologi dari rumah sakit jiwa. Tidak harus cepat tapi menunggu waktu jeda,” tutupnya. []
Nur Quratul Nabila A