Kasus Dugaan Perzinahan, Terlapor Penuhi Panggilan Penyidik Polres Probolinggo

0-3840x1742-0-0#

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Setelah dua kali pemanggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA) Polres Probolinggo dalam kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Anta Rohma (26 tahun) warga Dusun Karnin Wetan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, akhirnya Terlapor FZ memenuhi undangan klarifikasi pada Senin, 2 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib.

Kepastian kehadirannya Terlapor FZ langsung disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, Senin (2/2/2026).

“Iya benar bang, FZ tadi datang memenuhi undangan klarifikasi penyidik UPPA Polres Probolinggo dalam kondisi aman dan kondusif,”ujar AKP I Made Kembar Mertadana.

Menurut AKP I Made Kembar Mertadana, pemanggilan untuk klarifikasi setelah sebelumnya Terlapor FZ belum bisa datang karena alasan penundaan waktu.

Sementara itu penasehat hukum FZ Prayuda Rudi Nurcahya, SH membenarkan kliennya FZ telah memenuhi panggilan penyidik UPPA Polres Probolinggo.

”Klien saya tadi siang hampir tiga jam diperiksa sebagai saksi, hampir 20 pertanyaan yang disampaikan penyidik,”ungkap Prayuda Rudi Nurcahya, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, kedatangannya mendampingi FZ sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”Yang pasti saat ini setelah memberikan klarifikasi ke penyidik saya ingin makan lalapan ayam, ingin makan yang enak,”kata Prayuda Rudi Nurcahya seakan sambil berseleroh.

Terkait kehadiran Terlapor FZ, Ahmad Mukhoffi, SH, MH selaku penasehat hukum Anta Rohma memandang kedatangan Terlapor FZ dalam tahap penyelidikan sebagai bentuk kepatuhan awal terhadap proses penegakan hukum.

“Kehadiran tersebut harus dimaknai sebagai momentum untuk membuka secara terang benderang peristiwa yang dilaporkan, bukan sekedar formalitas prosedural,”tegas Ahmad Mukhoffi.

Oleh karenanya kata Ahmad Mukhoffi mendorong penyidik agar menindaklanjuti pemeriksaan ini secara obyektif, profesiona, dan berkesinambungan.

“Termasuk memeriksa Terlapor MIF alias Ed yang saat ini menjalani tahanan di Polres Probolinggo serta mendalami alat bukti yang telah disampaikan, selanjutnya kami meminta agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, demi kepastian hukum dan rasa keadilan Pelapor Anta Rohma,”pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *