Kasus Etik AG Disepakati Selesai Lewat Mediasi
ADVERTORIAL — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memastikan bahwa penanganan salah satu laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan telah memasuki tahap akhir penyelesaian. Proses tersebut dipastikan selesai melalui mekanisme mediasi tanpa harus dilanjutkan ke persidangan etik. Kepastian itu disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai memimpin rapat BK di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (28/11/2025).
Subandi menjelaskan bahwa rapat BK kali ini merupakan bagian dari rangkaian pra-mediasi, setelah sebelumnya dilakukan tahapan klarifikasi dan pembahasan pendahuluan bersama pihak pelapor. Ia menyampaikan bahwa kedua lembaga pelapor telah menyatakan sikap untuk tidak melanjutkan proses ke sidang etik dan sepakat memilih jalur mediasi sebagai penyelesaian terbaik.
“Hari ini kami kembali melakukan rapat pra-mediasi dengan memanggil pelapor. Dua lembaga pelapor juga sudah menyampaikan bahwa prosesnya tidak perlu dilanjutkan ke persidangan, cukup melalui mediasi,” ujar Subandi.
Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan respons publik serta semangat menjaga stabilitas dan keharmonisan lembaga legislatif. Subandi mengatakan bahwa meskipun salah satu lembaga pelapor hanya dapat mengikuti rapat lewat telepon karena kendala kehadiran, komitmen penyelesaian tetap disampaikan secara resmi.
Dalam rapat tersebut, Badan Kehormatan memastikan bahwa pihak terlapor telah mengakui adanya kekeliruan dan menyatakan kesediaan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Namun, terlapor AG belum dapat hadir karena sedang menjalankan tugas dinas luar daerah.
“Intinya nanti akan ada permohonan maaf dari pihak terlapor. AG kebetulan tidak bisa hadir hari ini karena sedang PDD, tetapi komitmennya untuk menyampaikan permohonan maaf sudah ada,” jelas Subandi.
Subandi menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut bukan merupakan bentuk hukuman ataupun tuntutan resmi, melainkan kesepakatan bersama antara pihak pelapor dan BK yang dinilai paling tepat untuk menyelesaikan persoalan secara elegan dan proporsional.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan bersedia untuk meminta maaf secara terbuka. Tinggal penentuan waktunya saja,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai kepastian pelanggaran etik, Subandi tidak menampik bahwa indikasi pelanggaran memang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang telah dihimpun. Namun karena kedua belah pihak setuju menyelesaikan perkara melalui mediasi, BK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ke sidang etik formal.
“Secara etik memang ada yang dilanggar. Tetapi karena tidak melalui sidang, kami tidak menyebutnya sanksi, melainkan kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya.
Lebih lanjut, Subandi menyampaikan bahwa klarifikasi atau permohonan maaf yang akan disampaikan nantinya bersifat terbuka dan diarahkan bagi masyarakat luas, terutama bagi pihak-pihak yang merasa tersinggung atas pernyataan ataupun tindakan terlapor.
Saat ini, BK sedang menunggu konfirmasi waktu untuk pelaksanaan penyampaian permohonan maaf secara resmi. Seluruh pihak pelapor telah menyatakan persetujuan secara lisan dan tidak akan kembali menuntut proses persidangan etik.
“Kedua belah pihak sudah sepakat. Terlapor siap menyampaikan permohonan maaf. Tinggal pelaksanaannya saja,” tegas Subandi.
Dengan adanya kesepakatan mediasi tersebut, BK menilai bahwa proses penyelesaian laporan telah mencapai titik final. Tidak ada sidang etik, tidak ada sanksi tertulis, dan semua prosedur dalam mekanisme pemeriksaan internal BK DPRD Kaltim dipastikan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Keputusan ini sekaligus menjadi contoh bahwa penyelesaian etik di lingkungan legislatif dapat dilakukan melalui pendekatan mediasi yang mengutamakan penyadaran, tanggung jawab moral, dan pembelajaran kelembagaan, tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
