Kasus Faktur Pajak Fiktif: Direktur Bayu Putra Energy Ditahan Kejari Semarang
SEMARANG – Direktur Bayu Putra Energy, Hanggoro Bayu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Ia tersandung kasus dugaan tindak pidana menggunakan faktur pajak fiktif dalam laporan pembayaran pajak. Aksi culasnya ini menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka Bayu telah dilimpahkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak beserta barang bukti ke Kejari Kota Semarang, Rabu (9/10/2024) sebagaimana dikutip RadarSemarang.
Kajari Kota Semarang melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Surma mengungkap, kasus ini merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya.
Dimana, tersangka Bayu merupakan pembeli faktur pajak dari pencetak faktur pajak fiktif dari terpidana Sepi Muharam dan Hendrik Abdurrahman.
“Kasus ini perkembangan dari perkara sebelumnya, kalau pencetak faktur pajaknya telah dipidana,” katanya di dampingi Kasi Pidus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo.
Ia mengungkap modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli faktur pajak fiktif. Kemudian dokumen itu digunakan dalam proses pengurusan pajak.
Karena tidak sesuai dengan nilai pajak, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara. Periode penyimpangan ini dilakukan sejak 2018-2019.
Adapun perkara ini dibawa ke meja hijau lantaran tersangka tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan oleh DJP untuk membayar pajak sesuai ketentuan.
Diakuinya, DJP telah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan di KPP Semarang Barat.
Berbagai upaya seperti imbauan, dikirim surat, dipanggil, sampai dengan akhirnya wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran.
Oleh karenanya dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pelimpahan ke kejaksaan. Bahkan, selama proses penyidikan, tersangka tetap tidak ditahan demi agar mau membayarkan kewajibannya. Namun kesempatan yang diberikan tetap tak diindahkan.
“Saat tahap 2 atau pelimpahan ini kami sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan keluarganya agar mau membayar, bisa dilakukan kapan saja sebelum JPU membacakan tuntutan,” tambahnya.
Adapun kerugian negara dalam perkara ini Rp 3,7 miliar. Tersangka dijerat Pasal 39A tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Setelah ini, JPU akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. []
Nur Quratul Nabila A