Kasus Fitnah Azizah Salsha Resmi Naik ke Penyidikan

JAKARTA — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nurul Azizah Rosiade atau yang dikenal sebagai Azizah Salsha terhadap dua kreator konten, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

“Sudah (naik ke tahap penyidikan),” kata Rizki saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025). Meski demikian, Rizki belum menjelaskan lebih jauh mengenai perkembangan lanjutan, termasuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia memastikan penyidik masih mendalami berbagai alat bukti dan keterangan saksi terkait laporan tersebut.

Laporan yang dibuat Azizah ini berawal dari unggahan dua akun media sosial yang dianggap telah menyebarkan fitnah. Akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan kanal YouTube Niceguymo milik Bigmo memuat konten yang menuduh Azizah berselingkuh saat masih berstatus istri pesepak bola nasional, Pratama Arhan. Dalam pernyataannya, Resbob bahkan menuding Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya.

Ucapan tersebut dinilai pihak Azizah sebagai tuduhan serius yang tidak berdasar. “Pernyataan yang dilontarkan sudah melewati batas dan menyerang kehormatan pribadi,” kata perwakilan pihak Azizah dalam keterangan sebelumnya. Atas dasar itu, Azizah melaporkan kedua kreator konten tersebut ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Baik Resbob maupun Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf kepada Azizah dan berharap agar perkara diselesaikan secara damai. Namun, pihak Azizah tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum dan tidak mencabut laporan.

“Azizah belum mau berdamai, kasus tetap berlanjut,” ujar Rizki singkat.

Laporan dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 12 Agustus 2025 itu menjerat kedua terlapor dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan figur publik dan kreator konten populer di media sosial. Banyak pihak menilai langkah Azizah merupakan bentuk ketegasan terhadap penyebaran kabar bohong di dunia digital yang semakin marak. Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *