Kasus Inses dan Pembuangan Bayi, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis
MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua bersaudara kandung, Najma Hamida (21) dan Reynaldi (25), yang terbukti melakukan perbuatan kelalaian hingga menyebabkan kematian bayi hasil hubungan sedarah. Majelis hakim memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis masing-masing selama lima tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/12/2025). Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan norma kemanusiaan dan moral yang berlaku di masyarakat.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi selama 5 tahun penjara,” kata hakim Pintauli Tarigan saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan membuang bayi yang baru dilahirkan menunjukkan sikap abai terhadap keselamatan nyawa manusia.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal terungkap karena melibatkan praktik hubungan sedarah dan modus pembuangan jenazah bayi yang tidak lazim. Bayi tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online dan ditemukan dalam sebuah tas hitam di kawasan Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Pengemudi ojek online bernama Yusuf menjadi saksi awal dalam perkara ini. Ia mengaku menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah paket dan diminta menitipkannya kepada marbot masjid. Namun, setibanya di lokasi, tidak ada orang yang dimaksud. Setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, Yusuf bersama warga sekitar akhirnya membuka tas tersebut dan menemukan jenazah bayi di dalamnya.
Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menangkap Najma Hamida di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Penangkapan dilakukan beberapa hari setelah penemuan jasad bayi.
Tak berselang lama, Reynaldi juga diamankan petugas di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya adalah saudara kandung dan bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses di antara mereka.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak sosial yang luas dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, majelis hakim menegaskan bahwa hukuman dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seorang bayi.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak hidup setiap manusia, termasuk bayi yang baru dilahirkan. []
Siti Sholehah.
