Kasus Investasi Kuliner, Suami Artis Boiyen Masuk Ranah Hukum
JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi kembali mencuat ke ranah hukum. Kali ini, Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang investor yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana investasi bisnis kuliner yang ditawarkan oleh terlapor.
Laporan polisi diajukan oleh Rio selaku pihak investor melalui tim kuasa hukumnya. Berdasarkan dokumen yang diterima kepolisian, laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026. Dengan diterimanya laporan ini, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut pun resmi bergulir.
Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, membenarkan pihaknya telah melaporkan Rully Anggi Akbar ke Polda Metro Jaya. Ia menyampaikan laporan itu dibuat setelah kliennya merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas dana yang telah disetorkan.
“Jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” kata Surya Hamdani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (06/01/2026).
Menurut Surya, nilai kerugian yang dialami kliennya tidak kecil. Dana tersebut merupakan modal investasi yang diberikan kepada Rully untuk pengembangan bisnis kuliner yang dijanjikan akan memberikan keuntungan rutin.
“Total keseluruhan itu kurang lebih Rp 300 juta,” kata dia.
Surya menjelaskan, pada awal kerja sama, kliennya sempat menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan oleh pihak terlapor. Namun, pembayaran keuntungan tersebut tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian tertulis.
“Jadi untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini dan klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti-bukti itu meliputi proposal bisnis yang diajukan oleh Rully Anggi Akbar, bukti transfer dana investasi, hingga dokumen perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Santo Nababan, menambahkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui komunikasi langsung dengan terlapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Jadi dengan RAA sendiri, kemarin juga udah disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya nggak ada kan gitu ya, faktanya enggak ada, sampai saat ini,” ucap Santo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Rully Anggi Akbar terkait laporan tersebut. Pihak detikcom telah mencoba menghubungi Rully melalui akun media sosial Instagram miliknya untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan respons.
Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum terlapor. Penyidik diperkirakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut. []
Siti Sholehah.
