Kasus Jual Beli Gas: Mantan Petinggi PGN Dihukum 6 Tahun

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi transaksi jual beli gas yang melibatkan badan usaha milik negara. Putusan ini menegaskan komitmen peradilan dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, divonis pidana penjara selama enam tahun. Majelis hakim menyatakan Danny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Danny juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menyatakan Terdakwa Dani Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan bagaimana dalam dakwah alternatif pertama,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir sejumlah rekening milik Danny Praditya. Tercatat terdapat enam rekening tabungan dan dua rekening deposito atas nama terdakwa yang sebelumnya diblokir selama proses hukum berlangsung.

“Memerintahkan kepada penuntut umu membuka blokir rekening bank,” ucap hakim.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Danny. Salah satunya adalah dampak kerugian negara yang ditimbulkan akibat transaksi jual beli gas tersebut. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai merusak reputasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMN.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN,” jelas hakim.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan. Danny dinilai tidak menerima aliran dana langsung dari tindak pidana tersebut, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

“Keadaan yang meringankan. Terdakwa tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim, dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Iswan juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwah alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Iswan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama enam bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim menilai perbuatan Iswan menimbulkan kerugian negara hingga USD 15 juta atau setara sekitar Rp 246 miliar dan dilakukan secara terencana melalui rangkaian pertemuan serta penandatanganan dokumen.

“Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar USD 15 juta setara dengan kurang lebih Rp 246 miliar rupiah. Perbuatan Terdakwa dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen,” ucap hakim.

Putusan ini menutup rangkaian persidangan panjang perkara korupsi jual beli gas yang menyeret nama pejabat BUMN dan pihak swasta, sekaligus menjadi peringatan penting terkait tata kelola dan integritas dalam sektor energi nasional. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *