Kasus Kamaruddin, BK DPRD Tak Ikut Campur

SAMARINDA – Menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu anggota legislatifnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memilih tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangannya. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki mandat untuk mencampuri perkara hukum yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini melibatkan Kamaruddin Ibrahim, anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari fraksi gabungan PAN-NasDem. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (07/05/2025), dalam dugaan proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp431,7 miliar. “Kami masih menunggu hingga proses hukum berjalan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta bahwa ini bukan domain BK DPRD lagi,” Ujar Subandi kepada awak media di Samarinda, Rabu (04/06/2025).

Menurut Subandi, peran BK DPRD Kaltim terbatas pada penegakan etika selama anggota melaksanakan tugas kedewanan. Jika perkara sudah masuk ke ranah pidana dan ditangani APH, maka BK tidak lagi memiliki kapasitas untuk bertindak. “Sebagai Ketua BK DPRD, saya tentu prihatin atas peristiwa ini, namun karena kasus ini sudah ditangani APH, maka bukan menjadi kewenangan kami,” Ungkap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Lebih lanjut, Subandi menyampaikan bahwa kasus yang menyeret Kamaruddin terjadi sebelum ia menjadi anggota DPRD Kaltim. Meskipun demikian, nama baik lembaga tetap terkena dampaknya. Karena itu, ia berharap setiap anggota dewan mampu menjaga perilaku yang mencerminkan integritas dan tanggung jawab publik.

Mengenai posisi dan hak Kamaruddin sebagai anggota DPRD, Subandi menekankan bahwa hal itu berada di bawah kewenangan Sekretariat Dewan (Sekwan), bukan BK. Ia juga menjelaskan bahwa jika nantinya ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan oleh partainya. “Jika nanti terbukti bersalah dan ada putusan hukum, maka dari Partai Nasional Demokrat akan secara otomatis dilakukan proses pergantian serta terkait hak silakan ditanyakan pada Sekwan,” Katanya.

Subandi menutup pernyataannya dengan mengimbau agar seluruh legislator tetap menjaga marwah lembaga, serta menghindari perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etika. “Saya berharap semua anggota dewan berhati-hati dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar etika maupun hukum,” Ujarnya.

Sikap BK ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim untuk tidak melangkahi kewenangan hukum dan tetap menjunjung prinsip netralitas lembaga, di tengah sorotan publik terhadap integritas wakil rakyat.

Penulis: Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *