Kasus Kejahatan Seksual Anak di Sambas: Tersangka Ibu Kandung Ditahan

SAMBAS – Aparat kepolisian di Kabupaten Sambas menegaskan komitmen perlindungan anak setelah mengungkap dugaan kejahatan seksual yang melibatkan seorang ibu terhadap anak laki-lakinya yang masih di bawah umur. Kasus ini menyeruak ke publik setelah penyidik menetapkan SK (38) sebagai tersangka dan langsung menahannya guna mencegah pengulangan perbuatan serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (24/01/2026) melalui mekanisme gelar perkara, setelah penyidik menilai alat bukti telah terpenuhi. Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil demi kepentingan penegakan hukum dan keselamatan korban.
“Hasil penyidikan dan bukti yang cukup, menjadi dasar SK ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas untuk mencegah mengulangi perbuatannya,” kata Sadoko, dilansir detikKalimantan, Senin (26/01/2026).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan terdekatnya. Kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban.
“Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap dugaan modus yang dilakukan tersangka dengan merekam perbuatannya, lalu memperlihatkan rekaman tersebut kepada pihak lain. Informasi ini diperkuat oleh keterangan dari Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, yang menyebut bahwa rekaman itu dipertontonkan kepada orang-orang tertentu.
“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang sambil menawarkan diri. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan,” kata Eka.

Dalam kesehariannya, tersangka diketahui bekerja sebagai penjual lontong sayur. Aparat mendalami dugaan bahwa video tersebut digunakan sebagai sarana pendekatan kepada pelanggan laki-laki tertentu. Polisi menegaskan, seluruh fakta dan keterangan saksi akan diuji di hadapan hukum guna memastikan keadilan ditegakkan.

Selain proses pidana terhadap tersangka, perhatian juga diarahkan pada pemulihan korban. Kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan berkelanjutan. Langkah ini dinilai krusial mengingat dampak jangka panjang yang dapat timbul pada anak akibat tindak kekerasan seksual.

Polres Sambas kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Setiap laporan, kata polisi, akan ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang membutuhkan respons cepat, tegas, dan berorientasi pada perlindungan korban. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *