Kasus Kekerasan Anak di Tangerang: Empat Pelaku Ditangkap, Korban Disetrum dan Disiram Miras
TANGERANG – Kasus penganiayaan kepada anak di Kabupaten Tangerang didasari oleh dugaan pencurian uang. Korban diduga mengambil uang milik pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan bahwa korban anak tersebut memang mengakui mencuri uang milik pelaku C,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa, Jumat (22/11/2024).
Atas dasar itu, pelaku C langsung melakukan kekerasan kepada korban. Hingga terjadi peristiwa penganiayaan seperti yang tersebar di media sosial.
“Si pelaku C awalnya sempat melihat anak korban tersebut masuk ke penggilingan padi dan sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang pelaku beinisial C, J, S dan T sebagai tersangka penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun berinisial MR di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Video penyiksaan bocah itu viral di media sosial. Video itu memperlihatkan pelaku menyiksa korban dengan tangan erikat kebelakang. Korban pun disetrum dan disiram minuman keras (miras).
“Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangkan atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin saat dikonfirmasi JawaPos, Rabu (20/11/2024).
Arief menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka C kehilangan uang senilai Rp700 ribu. Lalu ia menuduh korban MR yang mencuri uang tersebut.
Kemudian, tersangka C membawa korban ke sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/11). Disanalah korban mendapatkan penyiksaan oleh pelaku. []
Nur Quratul Nabila A