Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Musik Segera Disidangkan
SURABAYA – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama bos perusahaan musik, Bimas Nurcahya, memasuki tahap baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan pelimpahan ini, perkara Bimas siap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Rabu (17/12/2025). Selain Bimas, penyidik juga menyerahkan lima tahanan lain yang terjerat dalam perkara berbeda. Penyerahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan oleh jaksa.
“Tahap II dari Penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto.
Dengan selesainya tahap penyidikan, Kejaksaan kini memiliki kewenangan penuh untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Windhu memastikan bahwa perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat pimpinan perusahaan musik tersebut akan segera disidangkan agar mendapat kepastian hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Mei 2025. Sejak laporan diterima, kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya menetapkan Bimas sebagai tersangka.
Bimas diketahui menjabat sebagai direktur PT Pragita Perbawa Pustaka, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan penerbitan musik. Dalam proses penyidikan, polisi menilai terdapat cukup bukti untuk menahan tersangka dan melimpahkan perkaranya ke kejaksaan.
Penasihat hukum salah satu korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan. Menurutnya, proses hukum ini menjadi bentuk perjuangan korban untuk memperoleh keadilan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan kerja.
Billy menjelaskan, dugaan pelecehan bermula ketika tersangka mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya. Alasan yang disampaikan saat itu adalah kegiatan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta. Namun dalam perjalanannya, korban justru diduga mengalami tindakan tidak pantas dari atasan langsungnya.
Tersangka disebut meminta korban datang ke kamar hotel tempatnya menginap. Di lokasi itulah, menurut keterangan korban, dugaan pelecehan seksual terjadi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian setelah korban memberanikan diri untuk mencari keadilan.
Tak hanya satu korban, kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah korban lain yang juga merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan tersebut. Para korban dan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut relasi kuasa di lingkungan kerja serta dugaan penyalahgunaan jabatan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara kekerasan seksual secara serius dan profesional.
Dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, publik kini menantikan jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan keadilan bagi para korban. []
Siti Sholehah.
