Kasus Korupsi Akuisisi PT JN, KPK Jerat Tiga Mantan Pejabat PT ASDP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (13/2/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga mantan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC, selama 20 hari hingga 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pada 2014, Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara menawarkan kepada PT ASDP untuk mengakuisisi perusahaannya. Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP menolak rencana tersebut karena kapal-kapal PT JN dinilai sudah berusia tua. PT ASDP pun lebih memprioritaskan pengadaan atau pembangunan kapal baru.

Pada 2018, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menawarkan akuisisi dan kerja sama usaha. Beberapa pertemuan dengan para tersangka dilakukan di rumah Adjie maupun tempat lain untuk membahas rencana tersebut.

Tahun berikutnya, PT JN secara resmi menawarkan diri untuk diakuisisi oleh PT ASDP. Penawaran ini ditindaklanjuti dengan skema kerja sama usaha pada periode 2019-2022. Pada 26 Juni 2019, PT ASDP dan PT JN menandatangani nota kesepahaman (MoU), yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak induk KSU pada 23 Agustus 2019.

Dalam dokumen yang diajukan kepada komisaris utama PT ASDP, permohonan hanya menyebutkan rencana KSU. Namun, dalam surat lain yang dikirimkan kepada Menteri BUMN, PT ASDP menyatakan bahwa mereka tengah menjajaki kemungkinan akuisisi PT JN melalui kerja sama usaha.

Dalam pelaksanaan KSU, PT ASDP memprioritaskan operasional kapal milik PT JN dibandingkan kapal milik sendiri. Langkah ini diduga bertujuan untuk meningkatkan nilai keuangan PT JN agar terlihat lebih layak untuk diakuisisi. Pembahasan akuisisi mulai dipercepat pada 2020 setelah pergantian dewan komisaris PT ASDP.

Tim akuisisi PT ASDP menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU untuk melakukan valuasi 53 kapal milik PT JN Group. Hasil valuasi ini diduga telah dimanipulasi agar mendekati nilai yang telah ditentukan sebelumnya oleh Adjie dan disetujui oleh direksi PT ASDP, yakni tidak kurang dari Rp2 triliun.

Salah satu taktik manipulasi adalah dengan mengubah data usia kapal agar terlihat lebih muda daripada yang tercatat dalam database International Maritime Organization (IMO).

Setelah beberapa kali pertemuan negosiasi, pada 20 Oktober 2021, disepakati nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun, terdiri dari Rp892 miliar untuk nilai saham dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN. Akuisisi ini akhirnya dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 pada 22 Februari 2022.

Berdasarkan perhitungan KPK, transaksi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp893,16 miliar. KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran para pihak yang terlibat dalam kasus ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *