Kasus Korupsi Dana BTT Batubara, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru

BATUBARA – Penanganan kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, kembali berkembang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan dua tersangka baru yang terlibat dalam perkara dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,15 miliar lebih.
Dua nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah CS (52) dan IS. Keduanya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek BTT Dinkes Batubara pada 2022.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang, setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, ditetapkan lebih dulu pada Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/9/2025). Tidak hanya ditetapkan, keduanya juga langsung ditahan.
“Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara,” ujar Oppon saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (5/9/2025).
Menurut Oppon, kasus ini bermula dari realisasi dana BTT Dinkes Batubara pada 2022 yang semestinya digunakan untuk sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Namun, pelaksanaannya justru menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.
“Dalam kegiatan dimaksud, tersangka CS bertindak sebagai Direktur CV Widya Winda selaku penyedia rekanan, sementara tersangka IS (27 tahun) bertindak sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, dan Direktur PT Zayan Abidzar selaku penyedia,” ungkap Oppon.
Ia menambahkan, Wahid Khusyairi selaku Kadis Kesehatan kala itu diduga bersekongkol dengan CS dan IS untuk mengatur jalannya proyek.
Meski belum dijabarkan secara rinci modus operandi yang digunakan, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan negara mengalami kerugian Rp 1.158.081.211,00.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kejari Batubara memastikan penanganan kasus akan terus berjalan dengan fokus pada pembuktian kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut serta. []
Nur Quratul Nabila A