Kasus Korupsi Ganti Rugi Tanam Tumbuh Bendungan Margatiga, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka
BANDAR LAMPUNG – Kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh pada areal proyek pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur belum menemui titik akhir. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo mengungkapkan, kepolisian saat ini sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Antara lain AR mantan Kepala BPN Lampung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS mantan Kepala Desa Trimulyo. Lalu OT selaku anggota Satgas B, dan IN pelaku penitip tanam tumbuh.
Meski begitu, saat ini Polda Lampung hanya menahan tersangka IN alias Ilhamudin, warga Sekampung, Lampung Timur. Ia ditahan karena berusaha menghilang dengan tidak menghadiri 2 kali panggilan dari polisi.
“Tersangka kami jemput paksa karena tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak 2 kali,” katanya, Minggu, 24 November 2024.
Sementara 3 tersangka lainnya, tidak ditahan karena kooperatif sejak pertama panggilan untuk pemeriksaan. Sehingga kepolisian tidak melakukan penahanan kepada AR, AS, dan OT. Ketiga orang ini sebagai tersangka pada Mei lalu.
“Tidak ada pencekalan juga terhadap 3 tersangka, namun mereka wajib lapor,” katanya.
Kemudian meski sudah menjadi sebagai tersangka selama 6 bulan. Namun belum ada pelimpahan berkas penyidikan ketiga tersangka kepada kejaksaan. Termasuk berkas perkara 1 tersangka yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu.
Selanjutnya Donny mengaku tidak mengalami kendala, namun tidak menjelaskan alasan belum terjadi pelimpahan. Ia hanya menyampaikan, pihaknya masih memenuhi petunjuk JPU terkait berkas perkara para tersangka. “Saat ini 4 berkas perkara masing-masing tersangka masih dalam pemenuhan petunjuk JPU,” katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan jajarannya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pada proyek strategis nasional itu. Meski begitu, ia belum menyatakan akan menetapkan tersangka baru atau tidak. “Sampai saat ini penyidikan masih berlangsung,” jawabnya ketika menanyakan terkait kemungkinan tersangka lain.
Kemudian dalam kasus tersebut, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 255 saksi dari berbagai kalangan yang terlibat dan 7 saksi ahli. Saksi itu yaitu, 1 orang PPK Dantah dan 1 orang PPK Bendungan. Serta ketua pelaksana pengadaan tanah atau Kepala BPN. Lalu 10 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah dan 28 anggota satgas B.
Selanjutnya ada 32 orang penitip tanam tumbuh, bang, dan kolam juga yang turut terperiksaan. Lalu sebanyak 10 kepala desa dan 191 pemilik lahan dengan jumlah 331 bidang tanah yang masuk areal pembangunan bendungan.
Sementara 7 saksi ahli yang terlibat meliputi BPKB Perwakilan Lampung, Ahli Geo Spasial dari BRIN. Ahli Agraria, Ahli Tanaman Semusim, Ahli Tanaman Tahunab, Ahli Tanaman Keras atau Hutan, dan Ahli Perikanan. []
Nur Quratul Nabila A