Kasus Korupsi Impor Gula: Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Kebijakan Diakui Presiden Jokowi
JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengafirmasi kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.
Hal itu disampaikan Zaid Mushafi selaku kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Zaid menyatakan kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.
“Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan praperadilan.
Zain mengatakan kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong merupakan ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana.
Menurut Zaid, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi.
Dalam hal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi. Bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.
Jika dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara a quo, Kejagung menyasar pada kebijakan Tom Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.
Zaid menerangkan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana,” ucap dia.
Dalam permohonan praperadilan itu, Zaid juga menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka serta penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.
Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. []
Nur Quratul Nabila A