Kasus Korupsi Lahan Rp 348 M, Luhur Dihukum 1,5 Tahun
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.”
Hakim kemudian menegaskan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.”
Selain pidana badan, Luhur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. “Dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 348.691.016.976 atau sekitar Rp 348,6 miliar. Namun, beban pembayaran kerugian negara tersebut dibebankan kepada korporasi yang dinilai memperoleh keuntungan dalam perkara ini, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa menjadi hambatan dalam upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap PT Pertamina (Persero) dan pemerintah. Meski demikian, terdapat sejumlah faktor yang meringankan hukuman.
“Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelum ini, Terdakwa telah mengabdi kepada negara dalam waktu yang cukup lama, usia Terdakwa yang sudah 70 tahun termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan Terdakwa,” ujar hakim.
Luhur dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Luhur dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 348,6 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan terdakwa dalam pengadaan lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan, “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976.”
Jaksa juga menjelaskan awal mula perkara ini, yakni saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada November 2012 tanpa kajian investasi yang memadai.
“Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa memaparkan adanya pengaturan laporan kajian agar dibuat secara proforma dan dilakukan penanggalan mundur. “Dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta mengarahkan agar laporan akhir (final report) yang disusun Agus Mulyana tanggal 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi tanggal 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada tanggal 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS,” ujarnya.
Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan perkara korupsi pengadaan lahan tersebut. Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.[]
Siti Sholehah.
