Kasus Korupsi Rp 285 Triliun Pertamina Segera Disidangkan

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sembilan mantan pejabat dan pihak swasta resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan dan menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 285 triliun.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (03/10/2025), agenda sidang pertama dibagi ke dalam dua hari sidang, yakni Kamis (9/10) dan Senin (13/10).

Pada Kamis, empat terdakwa akan menjalani sidang perdana, antara lain Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

Sementara itu, lima terdakwa lain dijadwalkan bersidang pada Senin, yaitu Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan pada Rabu (01/10/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa seluruh terdakwa akan menghadapi persidangan dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian luar biasa bagi negara. “Kami sampaikan pada hari ini Rabu tanggal 1 Oktober 2025, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa,” ujarnya.

Safrianto menegaskan, kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencapai Rp 285,1 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai modus, termasuk ekspor-impor minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), pengapalan minyak, sewa terminal, kompensasi BBM, serta praktik penjualan solar subsidi di bawah harga standar.

“Yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620,” jelasnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir. Publik menantikan jalannya persidangan yang akan mengungkap sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam skema dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh Pertamina dan jaringan bisnis terkait. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *