Kasus Kuota Haji 2024, KPK Periksa Bos Maktour

JAKARTA — Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025).
Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.
Fuad tiba sekitar pukul 09.56 WIB dengan mengenakan kemeja putih dipadu jaket hitam. Ia menyampaikan komitmennya untuk menghormati proses hukum.
“Insya Allah, sebagai masyarakat yang baik dan taat kami dipanggil, kami harus datang ya,” ujarnya.
Menurut Fuad, tidak ada persiapan khusus sebelum pemeriksaan kecuali membawa sejumlah dokumen yang kemungkinan dibutuhkan penyidik.
“Dokumen ya, dokumen yang nanti dibutuhkan itu aja,” katanya singkat.
Saat dimintai pendapat terkait tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang dibagi rata antara jalur reguler dan khusus, Fuad menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di ranah pemerintah.
“Kami hanya diminta untuk bisa mengisi, itu saja. Soal kebijakan, itu ranah pemerintah,” imbuhnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Fuad mengenai mekanisme penetapan kuota haji.
“Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama penting dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Menteri Agama RI periode 2020–2024; Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus menteri; serta Fuad Hasan Masyhur sendiri.
Pencegahan itu dilakukan demi memastikan kelancaran penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penetapan kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Langkah penyidik KPK ini menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat haji merupakan ibadah dengan jumlah peminat tinggi dan memerlukan tata kelola yang transparan serta adil. []
Nur Quratul Nabila A