Kasus “Mama Khas Banjar”, Firly Ajukan Pledoi dan Janji Perbaikan UMKM

BANJARBARU — Terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan usaha kuliner “Mama Khas Banjar”, Firly Norachim, membacakan pembelaannya (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (26/5/2025).
Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto didampingi dua hakim anggota.
Dalam pembelaannya, Firly menyampaikan harapan untuk dilepaskan dari segala bentuk tuntutan hukum. Ia juga mengutarakan keinginan untuk memperbaiki tata kelola dan legalitas usahanya ke depan.
“Kami akan memperbaiki sistem manajemen dan aspek legal dari Mama Khas Banjar, dengan dukungan pembinaan dari kementerian dan instansi terkait,” ujar Firly usai persidangan.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Ainul Yaqin Wahyu Suryawan juga menyampaikan permohonan serupa kepada majelis hakim, agar terdakwa divonis lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.
“Karena isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pledoi kami memiliki substansi yang sama, yaitu pembebasan terdakwa, maka kami menyatakan tidak perlu ada agenda replik dan duplik,” jelas Ainul.
Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru turut menyampaikan perubahan tuntutan terhadap barang bukti. Jika sebelumnya JPU menuntut barang bukti dimusnahkan, kini JPU mengusulkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada terdakwa.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim,” ujar perwakilan JPU di ruang sidang.
Firly menyambut positif perubahan tuntutan tersebut, seraya mengapresiasi iktikad baik dari JPU.
“Kami anggap ini sebagai bentuk kepercayaan, dan akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan perbaikan usaha,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menyatakan bahwa perbuatan Firly memang terbukti secara hukum sesuai dakwaan alternatif pertama. Namun, JPU menilai perbuatan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga terdakwa layak dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari publik, termasuk dari Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yang hadir langsung dalam salah satu sidang sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Dalam keterangannya, Maman menyatakan bahwa persoalan yang menimpa Mama Khas Banjar adalah hasil dari lemahnya sistem pembinaan UMKM, bukan kesengajaan melanggar hukum.
Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan atas perkara Firly Norachim akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025. []
Nur Quratul Nabila A