Kasus Pembobolan Bank Jatim Senilai Rp 119 Miliar, Empat Tersangka Baru Ditangkap

JAKARTA – Pembobolan rekening Bank Jatim yang menyebabkan kerugian hingga Rp 119 miliar kini melibatkan empat terdakwa tambahan. Keempatnya, yaitu Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilina, terjerat kasus jual beli rekening yang digunakan untuk menyamarkan hasil pembobolan dana dari rekening nasabah Bank Jatim.

Dalam surat dakwaannya, Lujeng Andayani, jaksa penuntut umum, menjelaskan bahwa pembobolan tersebut terjadi pada 22 Juni 2024. Uang yang dibobol berasal dari rekening atas nama Ratna Sofwa Azizah dan Titis Ajizah Oktaviana, yang kemudian dialihkan melalui 483 transaksi ke rekening-rekening lain untuk tujuan pencucian uang.

Dua rekening yang digunakan untuk pencucian uang berasal dari Bank Sinarmas milik Ridduwan dan Sahril Sidik. Rekening Ridduwan menampung uang senilai Rp 5,3 miliar, sementara rekening Sahril Sidik menampung Rp 5,5 miliar. Sahril, yang bekerja sebagai driver ojek online, menyediakan rekeningnya dan mendapatkan upah senilai Rp 500 ribu per buku tabungan.

Rekening tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Rahim (Apong), yang bertindak sebagai perantara. Apong selanjutnya menyerahkan rekening-rekening tersebut kepada Oskar dan Meilina, yang berperan mengoperasikan buku tabungan tersebut atas perintah seorang yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), Deny.

Oskar dan Meilina menerima imbalan sebesar Rp 8 juta atas peran mereka. Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, kuasa hukum Apong, Tantimin, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan pencucian uang yang dikenakan kepada kliennya.

Menurutnya, Apong hanya menyerahkan rekening kepada Deny yang saat itu sedang membuka usaha money changer, tanpa mengetahui bahwa rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Sahril, Anwar Badri, juga menyatakan bahwa kasus yang dialami oleh kliennya mirip dengan yang dihadapi oleh Ahmad Sopian, terdakwa utama. Sahril, menurutnya, hanya menyerahkan data pribadi untuk pembuatan rekening tabungan tanpa mengetahui bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk tindakan ilegal. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *