Kasus Pembunuhan Penjaga Kios BRILink, ABH di Serang Dijatuhi Vonis 10 Tahun

SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada MDR (17), anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ifat Fatimah (36), penjaga kios BRILink di Desa Tunjungsari, Kecamatan Pabuaran.
Vonis yang dibacakan hakim tunggal Riyanti Desiwati pada sidang tertutup Jumat (8/8/2025) itu setara dengan tuntutan jaksa.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, menjelaskan hukuman ini adalah batas maksimal yang dapat diberikan kepada pelaku anak, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal bagi orang dewasa.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. MDR menghabisi korban dengan cara keji hingga meninggalkan luka di wajahnya, memicu kemarahan warga setempat.
Hakim menilai tindakan MDR sadis, tanpa belas kasihan, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Meski begitu, ada pertimbangan yang meringankan: MDR menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sidang dihadiri pengacara MDR dan jaksa penuntut umum Engeline Kamae dari Kejari Serang.
Aparat penegak hukum berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi remaja lain agar tidak terjerumus dalam tindak kekerasan. []
Nur Quratul Nabila A