Kasus Pemekorsaan Kakak Beradik di Purworejo: Polda Jateng Periksa 20 Saksi dan Lakukan Penyidikan Mendalam
JAWA TENGAH – Ditreskrimum Polda Jateng terus mendalami dan menyelidiki kasus dugaan perkosaan terhadap dua perempuan kakak beradik di Purworejo.
Jumlah saksi juga terus bertambah, ada sebanyak 20 orang yang diperiksa. Korban adalah kakak beradik, DS, 15, dan KS, 17, warga Purworejo.
Keduanya diduga diperkosa 13 orang tetangganya. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan 2023.
Para saksi, baik dari pelapor, korban, keluarga korban termasuk terlapor sedang dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
“Dalam kasus tersebut terdapat 2 LP (Laporan Polisi) yaitu LP untuk korban DS, sudah diperiksa 9 saksi. Dan LP untuk korban KS sudah diperiksa 11 saksi,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (29/10/2024).
Kasus persetubuhan terhadap dua korban kakak-beradik di bawah umur ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Purworejo.
Tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat lantas melakukan mediasi.
Lantas muncul kesepakatan perdamaian dan dibuktikan adanya surat nikah siri. Namun seiring berjalan waktu, ternyata perdamaian tidak berjalan baik.
Hingga permasalahan mencuat kembali sampai ke ranah kepolisian. Pada akhirnya penangan kasus ini diambil alih Ditreskrimum Polda Jateng. Dampak dari perkosaan ini, satu orang korban juga hamil.
Penyidik Ditreskrimum juga tengah menyelidiki pelakunya.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan DNA bayi guna mengetahui siapa sang ayahnya,” bebernya.
Artanto menyebut, polisi menerapkan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun. Kasus ini juga menjadi perhatian serius kepolisian untuk dituntaskan.
“Saat ini masih proses penyelidikan terhadap kasus tersebut,” katanya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini.
Sampai sejauh ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih dalam pemeriksaan saksi, masih kita dalami, belum ada tersangka,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A