Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang: Hukum Harus Diterapkan pada Semua Pelaku, Termasuk Anak-Anak
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan, siapa pun yang melakukan tindakan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlepas apakah pelaku berstatus anak – anak ataupun dewasa.
Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP di Palembang sempat heboh lantaran melibatkan pelaku berstatus di bawah umur.
“Gini, satu pada dasarnya setiap kejahatan itu harus dipertanggungjawabkan. Termasuk oleh anak-anak. Ya oleh siapa pun kejahatan dilakukan siapa pun harus dipertanggungjawabkan. Termasuk oleh anak-anak,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Senin (9/9/2024).
Sebagai informasi, IS (16), tersangka utama pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berisinial AA (13), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan Kepolisian. Sementara itu, MZ (13), NS (12), dan AS (12) yang membantu IS melakukan tindakan keji, dipulangkan usai menjalani rehabilitasi.
Meski dipulangkan, namun mereka tetap harus menjalani proses hukum di pengadilan.
“Ada satu orang yang usia 16 tahun ditahan, dan tiga lainnya dipulangkan. Tapi tetap statusnya itu sebagai tersangka, hanya saja tidak ditahan, tetap di proses karena kan belum tentu dia juga bersalah,” ungkap Abdul Fickar.
“Jadi polisi itu tidak punya kewenangan untuk menyatakan orang salah atau tidak salah. Polisi itu penyidik, (berkas) nanti dilempar ke pengadilan, dan pengadilan-lah yang punya kewenangan menentukan orang itu salah atau tidak,” tegas dia.
Sebelumnya, IS diketahui melakukan tindakan kejahatan lantaran cintanya ditolak korban AA (13). IS lalu mengajak tiga siswa SMP yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) untuk menyekap dan memperkosa AA hingga tewas pada Minggu (1/9/2024).
IS juga terpapar film dewasa sehingga ingin melampiaskan nafsunya. IS telah menjalani pemeriksaan psikologi didampingi Biro SDM Polda Sumsel dan pengacara yang ditunjuk kepolisian. []
Nur Quratul Nabila A