Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang

JAWA TIMUR – Seorang direktur pengembang perumahan PT. Hadara Propertindo Jaya, Tomy Bachtiar Safitr, warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga melakukan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat mengungkapkan, polisi telah menangkap Tomi. Dia diduga menipu pelanggan karena tanah yang dijual pelaku belum menjadi milik perusahaan. Bahkan perusahaan belum membayar lunas pada pemilik tanah. Kejadian ini dilansir dalam Kompas.com pada Hari Senin, (20/5/2024).

Adapun korban diduga berjumlah puluhan orang. Hanya saja, korban yang melaporkan pelaku ke pihak kepolisian sebanyak tiga orang. Salah satunya, perempuan berinisial WJ (51) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan WJ membeli rumah di kawasan Gren View No. H27 dan H28, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang senilai Rp 298 juta.

Setelah pembayaran telah mencapai 50 persen, pelaku menerbitkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akan segera melakukan pembangunan. “Namun, hingga pembangunan mencapai Rp 215 juta, pelaku tidak kunjung membangun rumah milik korban,” ungkapnya, Minggu (19/5/2024). Sebaliknya, pelaku justru menawarkan pergantian lokasi kavling di kawasan D’Orange Village, Kecamatan Karangploso dengan alasan ada masalah. Tapi korban menolak. “Ketika korban menagih terkait pembangunan itu, pelaku selalu beralasan dan hanya janji-janji saja hingga saat ini,” tuturnya.

Karena tidak ada kejelasan, korban pun akhirnya meminta uang yang telah dibayarkan, senilai Rp 215 juta. Namun, pelaku tidak sanggup mengembalikan. “Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 215 juta. Sehingga dia melaporkan ke Polres Malang,” tuturnya. Atas kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah memeriksa tujuh orang saksi, meliputi korban, anak korban, perangkat desa, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, serta pemilik lahan sebelumnya. “Pemilik lahan membenarkan bahwa pembebasan lahan tanah kavling itu belum dipenuhi,” ujar Gandha. Tersngka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *