Kasus Penistaan Agama: Muchtar Nababan Jadi Tersangka Setelah Hina Nabi Muhammad di Facebook
JAKARTA – Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Muchtar menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam di akun media sosial Facebook.
“Sudah tersangka, sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng,” kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, mengutip detikcom, Kamis (12/9/2024).
Polisi menyelidiki kasus ini atas laporan dari Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda. Dalam unggahan di medsos, pria asal Sibolga Sumatera Utara itu menuliskan bahwa ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.
“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhamma dan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islam jin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet,” tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.
Selain itu, Muchtar mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Alquran. Hal itu kemudian memantik kemarahan warga di Sibolga. []
Nur Quratul Nabila A