Kasus Penjambretan Pasutri di Batam, Tiga Pelajar SMA Ditangkap
BATAM – Tiga orang pelajar kelas 1 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus polisi karena menjambret di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Korbannya adalah pasangan suami-istri berinisial SN (46 tahun) dan MS (42 tahun).
“Iya bang sudah (pelaku jambret ketangkap, red),” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada singkat saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (28/1/2025) malam.
Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto.
Iptu Noval membenarkan bahwa kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan (Curas) ini melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya.
“Anak di bawah umur. Masing-masing berusia 16 tahun dan masih sekolah kelas 1 SMA di Batam,” ucapnya.
Dirangkum KoranBatam, ketiga pelajar menjambret pada Jumat (24/1/2025). Korban saat itu dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dari arah Penuin sambil menggendong tas.
Sejurus kemudian, sekitar pukul 02.15 WIB, tas-nya diambil paksa oleh 3 pelaku di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Thrive, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Pelita.
SN mengalami luka di tangan dan pipi, sementara istrinya mengalami patah tulang bahu kanan serta luka di wajah usai terjatuh.
Atas peristiwa ini SN melapor ke pihak berwajib. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, sekira pukul 00.30 WIB.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait perbuatan pelaku. Karena perbuatannya, pelaku ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun. []
Nur Quratul Nabila A